Upaya Promotif dan Preventif Tenaga Kefarmasian dalam Pelayanan Kefarmasian di Masa Pandemi Covid-19
Pendahuluan
Coronavirus disease-19 (COVID-19) adalah penyakit menular yang
disebabkan oleh virus corona yang kini dinamakan SARS-CoV-2. Tanda dan gejala
dari penularan virus corona pada setiap orang berbeda. Sebagian besar orang yang
terinfeksi akan mengalami gejala ringan hingga sedang dan pulih tanpa dirawat di
rumah sakit. Gejala yang paling umum dirasakan adalah demam, batuk kering,
anosmia dan kelelahan. Namun, ada pula pasien yang bergejala berat seperti sesak
napas hingga pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan
kematian. Transmisi penularan COVID-19 adalah melalui droplet dan kontak
langsung, kecuali memang ada perlakuan medis yang memicu penularan secara
aerosol (misalnya resusitasi jantung paru, pemeriksaan gigi seperti penggunaan
scaler ultrasonik dan high speed air driven dan pemakaian nebulizer) dimana hal
tersebut dapat mendatangkan resiko penularan melalui airborne (Depkes RI, 2020).
Menurut data dari Tim Satgas Penanganan Covid-19, dilaporkan per 20
Juli 2021 total 88.214 kasus. Angka ini memang menunjukkan jumlah kasus yang
tinggi, tetapi jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yang tidak
terinfeksi masih lebih tinggi. Artinya selain penanganan, perlu juga upaya
pelayanan kesehatan seperti di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Apotek secara
promotif dan preventif, salah satunya unit pelayanan kefarmasian.
Pelayanan Kefarmasian di Masa Pandemi Covid-19
Pelayanan Kefarmasian merupakan bagian penting yang tidak bisa
dipisahkan dalam sistem pelayanan kesehatan. Sehingga dalam kondisi pandemi
Covid-19, pelayanan kefarmasian harus tetap dijalankan demi meningkatkan
kualitas hidup (Quality of Life) Pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian
merupakan pedoman yang digunakan oleh tenaga kefarmasian untuk melakukan
pelayanan kefarmasian. Tujuan ditetapkannya standar pelayanan kefarmasian yaitu
meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan menyediakan obat untuk pasien,
menjamin kejelasan hukum untuk tenaga kefarmasian, serta melindungi pasien dari
penggunaan obat tidak masuk akal untuk keselamatan pasien (Khoiriyah, dkk.,
2020). Standar Pelayanan Kefarmasian tetap berjalan tetapi ditambahkan dengan penekanan promotif dan preventif Covid-19 kepada pasien dengan berpedoman
pada Protokol Tatalaksana Covid-19. Hal ini semakin penting dilakukan karena
tenaga kefarmasian harus tetap menjamin persediaan obat untuk masyarakat selama
pandemic termasuk obat-obatan pencegahan Covid-19, mengarahkan
penyelenggaraan pelayanan kefarmasian melalui pemanfaatan teknologi informasi,
serta meningkatkan kemudahan akses sediaan farmasi yang dibutuhkan dalam
penanganan Covid-19.
Namun, menilik situasi sekarang, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan
obat-obatan dan vitamin di Apotek untuk persediaan obat terapi Covid-19. Memang
melihat permintaan masyarakat terkait obat-obatan dan vitamin meningkat
membuat distributor kalang kabut karena stok yang ada di pabrik kosong. Hal ini
perlu menjadi perhatian dinas kesehatan pada tiap daerah dan tenaga kefarmasian
yang perlu memperketat koordinasi pada dinas kesehatan untuk menyediakan obat
yang khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai yang dibutuhkan dan yang paling
penting adalah menjaga ketersediaan, melakukan pengendalian upaya mitigasi
cepat pada kondisi kekosongan obat misalnya mengedukasi masyarakat untuk
menggunakan ramuan rempah-rempah herbal sebagai alternatif dari kondisi
kekosongan obat.
Upaya Promotif Tenaga Kefarmasian dalam Penanganan Covid-19
Problema minimnya kesadaran masyarakat dalam memutus rantai
penularan Covid-19 masih menjadi perhatian yang perlu digencarkan secara terus
menerus. Sebab, masih ada masyarakat yang non-kooperatif terhadap himbauan dan
pedoman yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mulai dari Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di masa awal pandemi, kampanye 3M yang dilengkapi
kembali menjadi 5M, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM). Dari keadaan sosial yang terjadi, perlu ada peran tenaga kesehatan untuk
melakukan tindakan promosi kesehatan pada masyarakat, termasuk tenaga
kefarmasian.
Keberadaan tenaga kefarmasian di masa pandemi Covid-19 sangat
diperlukan untuk melakukan promosi kesehatan terutama pada pelayanan kesehatan di lini pertama masyarakat, yaitu puskesmas. Peran tenaga kefarmasian dalam
melakukan promosi kesehatan baik di puskesmas atau Promosi Kesehatan Rumah
Sakit (PKRS), salah satunya adalah dengan membuat media promosi kesehatan
menggunakan media teknologi dan informasi yang ada saat ini sesuai dengan
protokol kesehatan misalnya tindakan pencegahan di level individu, keluarga dan
masyarakat, kelompok yang rentan dan apa yang harus dilakukannya (Depkes RI,
2020). Promosi kesehatan disebarluaskan melalui media komunikasi online seperti
Whatsapp atau langsung seperti poster, spanduk, baliho, dll. Ini tentu saja tidak
cukup, seperti yang kita semua ketahui masyarakat Indonesia tidak semua sadar dan
mau membaca informasi penting melalui bentuk tulisan. Perlu adanya Komunikasi,
Informasi, dan Edukasi (KIE) secara online kepada tokoh masyarakat, tokoh agama,
ormas, kelompok peduli kesehatan, serta kelompok potensial lainnya supaya
meningkatkan literasi serta pemahaman baik individu, keluarga, dan masyarakat
agar mau melakukan pencegahan COVID-19.
Pengaturan Telefarmasi dalam Pelayanan Kefarmasian
Sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di masa pandemi, tugas
tenaga kefarmasian adalah mengarahkan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian
melalui pemanfaatan teknologi informasi. Saat masa pandemi, berbagai upaya
dilakukan untuk meminimalkan kedatangan masyarakat ke tempat pelayanan
kesehatan guna melaksanakan upaya preventif Covid-19 (Khoiriyah, dkk., 2020).
Keinginan yang hendak dicapai dalam pemanfaatan telefarmasi adalah tetap
memprioritaskan keefektifan pengobatan serta kepatuhan pasien walaupun melalui
pelayanan kefarmasian jarak jauh.
Perlunya memperhatikan kenyamanan pasien dalam menggunakan fitur
telefarmasi adalah parameter yang harus dicapai. Mulai dari fitur pengkajian resep,
Pemantauan Terapi Obat, Pelayanan Informasi Obat, konseling, hingga home
delivery (layanan pengiriman obat ke rumah pasien). Melihat ulasan masyarakat
mengenai aplikasi layanan telefarmasi di Google Play Store dan Apple Store,
pengguna mengeluh aplikasi sering bermasalah. Paling sering dikeluhkan oleh
pengguna adalah aplikasi sering menutup paksa dan data obat di apotek tidak
diperbaharui. Inilah perlunya evaluasi secara cermat untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian di masa pandemi mengingat tugas tenaga kefarmasian
dalam pelayanan e-pharmacy adalah memberikan kemudahan penggunaan dan
pelayanan kefarmasian dengan menggunakan aplikasi berbasis pemanfaatan
teknologi informasi.
Kesimpulan
Pandemi Covid-19 memang membuat tenaga kesehatan harus berpikir
secara dinamis dan gesit dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi pasien.
Termasuk pelayanan kefarmasian yang merupakan bagian penting dalam pelayanan
kesehatan baik di apotek, puskesmas, atau rumah sakit. Tanggung jawab tenaga
kefarmasian untuk mengedukasi masyarakat sebagai upaya promosi kesehatan dan
upaya preventif dalam pelayanan kefarmasian selama pandemi Covid-29 ini masih
harus dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya. Misalnya media promosi
kesehatan seperti apa yang paling efektif dilakukan dalam mengedukasi masyarakat
terkait penganan Covid-19 serta bagaimana sistem telefarmasi dapat berjalan baik
dan nyaman bagi pasien walaupun harus dilakukan secara daring dan meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan kefarmasian di masa pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan memang penting, namun hal mendasar dalam pelayanan
kefarmasian juga tidak kalah penting.
Semoga dengan adanya pandemi Covid-19 ini menjadi titik pacu bagi para
tenaga kefarmasian Indonesia untuk senantiasa memberikan pelayanan kefarmasian
yang nyaman dan siap sedia bagi pasien dan tetap mematuhi standar pelayanan
kefarmasian yang ada karena peran tenaga kefarmasian sangat dibutuhkan
khususnya dalam menjamin ketersediaan obat terapi Covid-19 dan tetap
memastikan keselamatan pasien (patient safety).
Daftar Pustaka
Kementrian Kesehatan RI, 2020. Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas pada
Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Khoiriyah, S., Majid, T. S., Berlian, A. V. & Iskandar, Y., 2020. Pelayanan
Kefarmasian di Apotek pada Masa Pandemik. Farmaka Vol. 18 No. 3, pp. 125-
126.
Lestari, K., 2021. Peran Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian di Masa
Pandemi Covid-19. Jakarta: Ikatan Apoteker Indonesia.
Mastiyanto, A., 2020. Pentingnya PKRS Digital di Masa Pandemi Covid-19.
[Online]
Available at: http://rsko-jakarta.com/news/view/111
Novianti, D., 2020. Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di Masa Pandemi. Jakarta:
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Yuningsih, R., 2020. Promosi Kesehatan Pada Kehidupan New Normal Pandemi
Covid-19. Jurnal Info Singkat Bidang Kesejahteraan Sosial No. 11, Volume XII,
pp. 15-17
Comments
Post a Comment