Upaya Promotif dan Preventif Tenaga Kefarmasian dalam Pelayanan Kefarmasian di Masa Pandemi Covid-19


Pendahuluan

Coronavirus disease-19 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang kini dinamakan SARS-CoV-2. Tanda dan gejala dari penularan virus corona pada setiap orang berbeda. Sebagian besar orang yang terinfeksi akan mengalami gejala ringan hingga sedang dan pulih tanpa dirawat di rumah sakit. Gejala yang paling umum dirasakan adalah demam, batuk kering, anosmia dan kelelahan. Namun, ada pula pasien yang bergejala berat seperti sesak napas hingga pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian. Transmisi penularan COVID-19 adalah melalui droplet dan kontak langsung, kecuali memang ada perlakuan medis yang memicu penularan secara aerosol (misalnya resusitasi jantung paru, pemeriksaan gigi seperti penggunaan scaler ultrasonik dan high speed air driven dan pemakaian nebulizer) dimana hal tersebut dapat mendatangkan resiko penularan melalui airborne (Depkes RI, 2020). Menurut data dari Tim Satgas Penanganan Covid-19, dilaporkan per 20 Juli 2021 total 88.214 kasus. Angka ini memang menunjukkan jumlah kasus yang tinggi, tetapi jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yang tidak terinfeksi masih lebih tinggi. Artinya selain penanganan, perlu juga upaya pelayanan kesehatan seperti di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Apotek secara promotif dan preventif, salah satunya unit pelayanan kefarmasian. 

Pelayanan Kefarmasian di Masa Pandemi Covid-19

Pelayanan Kefarmasian merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dalam sistem pelayanan kesehatan. Sehingga dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan kefarmasian harus tetap dijalankan demi meningkatkan kualitas hidup (Quality of Life) Pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian merupakan pedoman yang digunakan oleh tenaga kefarmasian untuk melakukan pelayanan kefarmasian. Tujuan ditetapkannya standar pelayanan kefarmasian yaitu meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan menyediakan obat untuk pasien, menjamin kejelasan hukum untuk tenaga kefarmasian, serta melindungi pasien dari penggunaan obat tidak masuk akal untuk keselamatan pasien (Khoiriyah, dkk., 2020). Standar Pelayanan Kefarmasian tetap berjalan tetapi ditambahkan dengan penekanan promotif dan preventif Covid-19 kepada pasien dengan berpedoman pada Protokol Tatalaksana Covid-19. Hal ini semakin penting dilakukan karena tenaga kefarmasian harus tetap menjamin persediaan obat untuk masyarakat selama pandemic termasuk obat-obatan pencegahan Covid-19, mengarahkan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta meningkatkan kemudahan akses sediaan farmasi yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

Namun, menilik situasi sekarang, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan obat-obatan dan vitamin di Apotek untuk persediaan obat terapi Covid-19. Memang melihat permintaan masyarakat terkait obat-obatan dan vitamin meningkat membuat distributor kalang kabut karena stok yang ada di pabrik kosong. Hal ini perlu menjadi perhatian dinas kesehatan pada tiap daerah dan tenaga kefarmasian yang perlu memperketat koordinasi pada dinas kesehatan untuk menyediakan obat yang khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai yang dibutuhkan dan yang paling penting adalah menjaga ketersediaan, melakukan pengendalian upaya mitigasi cepat pada kondisi kekosongan obat misalnya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan ramuan rempah-rempah herbal sebagai alternatif dari kondisi kekosongan obat. 

Upaya Promotif Tenaga Kefarmasian dalam Penanganan Covid-19

Problema minimnya kesadaran masyarakat dalam memutus rantai penularan Covid-19 masih menjadi perhatian yang perlu digencarkan secara terus menerus. Sebab, masih ada masyarakat yang non-kooperatif terhadap himbauan dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa awal pandemi, kampanye 3M yang dilengkapi kembali menjadi 5M, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari keadaan sosial yang terjadi, perlu ada peran tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan promosi kesehatan pada masyarakat, termasuk tenaga kefarmasian.

Keberadaan tenaga kefarmasian di masa pandemi Covid-19 sangat diperlukan untuk melakukan promosi kesehatan terutama pada pelayanan kesehatan di lini pertama masyarakat, yaitu puskesmas. Peran tenaga kefarmasian dalam melakukan promosi kesehatan baik di puskesmas atau Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), salah satunya adalah dengan membuat media promosi kesehatan menggunakan media teknologi dan informasi yang ada saat ini sesuai dengan protokol kesehatan misalnya tindakan pencegahan di level individu, keluarga dan masyarakat, kelompok yang rentan dan apa yang harus dilakukannya (Depkes RI, 2020). Promosi kesehatan disebarluaskan melalui media komunikasi online seperti Whatsapp atau langsung seperti poster, spanduk, baliho, dll. Ini tentu saja tidak cukup, seperti yang kita semua ketahui masyarakat Indonesia tidak semua sadar dan mau membaca informasi penting melalui bentuk tulisan. Perlu adanya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) secara online kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, kelompok peduli kesehatan, serta kelompok potensial lainnya supaya meningkatkan literasi serta pemahaman baik individu, keluarga, dan masyarakat agar mau melakukan pencegahan COVID-19.

Pengaturan Telefarmasi dalam Pelayanan Kefarmasian

Sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di masa pandemi, tugas tenaga kefarmasian adalah mengarahkan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian melalui pemanfaatan teknologi informasi. Saat masa pandemi, berbagai upaya dilakukan untuk meminimalkan kedatangan masyarakat ke tempat pelayanan kesehatan guna melaksanakan upaya preventif Covid-19 (Khoiriyah, dkk., 2020). Keinginan yang hendak dicapai dalam pemanfaatan telefarmasi adalah tetap memprioritaskan keefektifan pengobatan serta kepatuhan pasien walaupun melalui pelayanan kefarmasian jarak jauh.

Perlunya memperhatikan kenyamanan pasien dalam menggunakan fitur telefarmasi adalah parameter yang harus dicapai. Mulai dari fitur pengkajian resep, Pemantauan Terapi Obat, Pelayanan Informasi Obat, konseling, hingga home delivery (layanan pengiriman obat ke rumah pasien). Melihat ulasan masyarakat mengenai aplikasi layanan telefarmasi di Google Play Store dan Apple Store, pengguna mengeluh aplikasi sering bermasalah. Paling sering dikeluhkan oleh pengguna adalah aplikasi sering menutup paksa dan data obat di apotek tidak diperbaharui. Inilah perlunya evaluasi secara cermat untuk meningkatkan   pelayanan kefarmasian di masa pandemi mengingat tugas tenaga kefarmasian dalam pelayanan e-pharmacy adalah memberikan kemudahan penggunaan dan pelayanan kefarmasian dengan menggunakan aplikasi berbasis pemanfaatan teknologi informasi.

Kesimpulan

Pandemi Covid-19 memang membuat tenaga kesehatan harus berpikir secara dinamis dan gesit dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi pasien. Termasuk pelayanan kefarmasian yang merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan baik di apotek, puskesmas, atau rumah sakit. Tanggung jawab tenaga kefarmasian untuk mengedukasi masyarakat sebagai upaya promosi kesehatan dan upaya preventif dalam pelayanan kefarmasian selama pandemi Covid-29 ini masih harus dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya. Misalnya media promosi kesehatan seperti apa yang paling efektif dilakukan dalam mengedukasi masyarakat terkait penganan Covid-19 serta bagaimana sistem telefarmasi dapat berjalan baik dan nyaman bagi pasien walaupun harus dilakukan secara daring dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kefarmasian di masa pandemi Covid-19. Protokol kesehatan memang penting, namun hal mendasar dalam pelayanan kefarmasian juga tidak kalah penting.

Semoga dengan adanya pandemi Covid-19 ini menjadi titik pacu bagi para tenaga kefarmasian Indonesia untuk senantiasa memberikan pelayanan kefarmasian yang nyaman dan siap sedia bagi pasien dan tetap mematuhi standar pelayanan kefarmasian yang ada karena peran tenaga kefarmasian sangat dibutuhkan khususnya dalam menjamin ketersediaan obat terapi Covid-19 dan tetap memastikan keselamatan pasien (patient safety). 

Daftar Pustaka

Kementrian Kesehatan RI, 2020. Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas pada Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: Dirjen Pelayanan Kesehatan. 

Khoiriyah, S., Majid, T. S., Berlian, A. V. & Iskandar, Y., 2020. Pelayanan Kefarmasian di Apotek pada Masa Pandemik. Farmaka Vol. 18 No. 3, pp. 125- 126. 

Lestari, K., 2021. Peran Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian di Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: Ikatan Apoteker Indonesia. 

Mastiyanto, A., 2020. Pentingnya PKRS Digital di Masa Pandemi Covid-19. [Online] Available at: http://rsko-jakarta.com/news/view/111 

Novianti, D., 2020. Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di Masa Pandemi. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 

Yuningsih, R., 2020. Promosi Kesehatan Pada Kehidupan New Normal Pandemi Covid-19. Jurnal Info Singkat Bidang Kesejahteraan Sosial No. 11, Volume XII, pp. 15-17

Comments

Popular posts from this blog

SEP Summer 2022: Journey to The Land of Pharaohs

Dexamethasone: Obat Warung? Penangkal Covid-19?